Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak adalah perangkat daerah yang mengemban peran penting dalam memajukan perekonomian lokal melalui penguatan sektor industri kecil, menengah, dan perdagangan rakyat. Dalam menjalankan tugasnya, Disperindag tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga menjadi fasilitator dan akselerator pertumbuhan ekonomi berbasis potensi daerah.
Kabupaten Lebak dikenal kaya akan sumber daya alam dan tradisi kerajinan yang bernilai tinggi. Disperindag hadir untuk memastikan bahwa kekayaan lokal tersebut dapat dikelola dan dipasarkan secara optimal. Upaya pengembangan UMKM, pelatihan keterampilan produksi, pembinaan pengemasan dan branding, hingga perluasan jejaring pasar menjadi bagian dari misi strategis kami. Kami juga menyediakan ruang konsultasi dan layanan pengurusan legalitas usaha agar pelaku industri lokal semakin mandiri dan berdaya saing.
Tidak hanya itu, Disperindag Lebak juga menjalankan fungsi perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar, serta menjaga keseimbangan harga kebutuhan pokok melalui intervensi pasar dan kegiatan rutin seperti operasi pasar murah di momen-momen krusial.
Dalam beberapa tahun terakhir, kami aktif menjalin kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pelaku e-commerce dan komunitas kreatif, untuk membantu pelaku usaha lokal memasuki era digital secara adaptif. Salah satu misi besar kami adalah mendorong digitalisasi pasar tradisional serta menjadikan produk unggulan Kabupaten Lebak dikenal secara nasional bahkan ekspor.
Melalui visi “Lebak Maju Bersama Industri dan Perdagangan Inklusif”, kami mengarahkan seluruh sumber daya dan program untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat, membuka peluang kerja, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.